City Radio - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Utara telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diusulkan Pemprov Sumut.
Hal ini ditandai dengan telah disahkannya peraturan daerah tersebut dalam rapat paripurna Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Hasban Ritonga mengatakan perda tersebut akan dikirim ke pemerintah pusat untuk dievaluasi. Dalam perda ini ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang digabung maupun dibentuk baru. Adapun SKPD yang digabung atau merger adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dengan Penanaman modal, Badan Koordinasi Penyuluhan dengan Dinas Pertanian, serta Bagian Perlengkapan dan Aset.
Selain itu, Hasban menambahkan dalam rancangan ini, jabatan asisten dan staf ahli Gubernur Sumut juga berkurang. Namun pihaknya menghimbau kepada pejabat eselon untuk tidak resah terhadap pengurangan tersebut. (Rizky Pradita/Medan)
DPRD Sumut Sahkan Perda Struktur Perangkat Daerah
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238