City Radio - Ketua DPRD Medan menyesalkan kebijakan Bank yang menolak resi Kartu Tanda Penduduk sebagai indentitas pengganti menyusul tidak adanya blangko Elektrok KTP
Ketua DPRD Medan, Hendry Jhon Hutagalung mengatakan resi E-KTP memiliki kekuatan hukum tetap meskipun massa waktu hanya berlaku 6bulan. Sehingga tidak ada alasan pihak bank untuk menolak resi tersebut. Harusnya pihak bank dapat menerima dan memahami sebagaimana yang telah diinstruksikan pemerintah melalui surat edaran mentri dalam negeri
Sementara itu, Salah seorang warga Titi Papan, Joko mengaku pada rabu kemarin pihak Bank Sumut KCP titi papan menolak menggunakan resi KTP dari disdukcapil saat dirinya hendak melakukan penarikan uang secara manual.
Lebih lanjut, Corporate Secretary PT Bank Sumut, Erwin Zaini mengatakan pihaknya akan menelusuri kejadian tersebut ke kantor cabang bersangkutan. (Rizky Pradita/Medan)
DPRD Medan Sesalkan Kebijakan Bank Tolak Resi KTP
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238