Dinilai Bersekongkol, Sejumlah Perusahaan yang Membangun Kantor Bupati Labusel Dihukum

11 November 2016 704 Viewed

City Radio - Setidaknya 7 perusahaan konstruksi serta sejumlah pejabat yang dinilai bersekongkol dalam pembangunan aula kantor Bupati Labuhan Batu Selatan dinyatakan bersalah dan dihukum denda hingga Miliar Rupiah.

Kepala KPD KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan Majelis Komisi KPPU telah memutuskan bahwa Perkara Nomor 18 tahun 2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 dalam Proses Pelelangan Pekerjaan Lanjutan pembangunan Konstruksi Gedung Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan dan Lanjutan Pembangunan Konstruksi Gedung Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2013 sarat persekongkolan. 3 perusahaan telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hujuman denda hingga miliaran rupiah serta sejumlah perusahaan lainnya tidak diperbolehkan ikut dalam tender selama 2 tahun.

selain itu Abdul Hakim Pasaribu juga menambahkan majelis komisi juga merekomendasikan kepada Bupati Labuhanbatu Selatan untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, pertambangan dan Energi Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2013 dan merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigatif pada tender perkara tersebut. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238