City Radio - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Medan menargetkan hingga akhir tahun 2016 ini dapat menyelesaikan dan mengesahkan Peraturan Daerah hingga 60 persen.
Ketua Baperda DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan rancangan peraturan daerah yang telah diterima hingga bulan Oktober sekitar 19 ranperda dari pihak eksekutif dan 7 ranperda dari inisiatif dewan. Dimana saat ini pihaknya telah menyelesaikan sekitar 25 persen dan sisanya masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya lambannya dalam menyelesaikan suatu peraturan karena tidak diberikannya tenggat waktu untuk membahas satu perda.
Lebih lanjut, Bahrum menambahkan kendala lainnya dalam menyelesaikan perda adalah struktur anggota panitia khusus yang telalu banyak, sehingga idealnya peraturan daerah dapat dibahas antar komisi terkait. (Rizky Pradita/Medan)