City Radio - Pemerintah Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemitraan Perusahaan dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan atau dana CSR ke DPRD Kota Medan.
Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution mengatakan selama ini Pemko Medan belum memiliki data yang valid terkait jumlah kegiatan usaha yang diwajibkan menyalurkan dana CSR nya di kota Medan. Selain itu, belum ada ketentuan yang menetapkan jenis perusahaan yang diwajibkan menyalurkan dana CSR tersebut. Untuk itu, dengan perda ini pihaknya meminta agar setiap distribusi dana CSR harus berkoordinasi dan melibatkan Pemko Medan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mengatakan dalam ranperda ini akan ditetapkan berapa besar kontribusi perusahaan yang harus disalurkan untuk pembangunan, program sosial dan kelestarian lingkungan. (Tri Kurniawan/Medan)
Ajukan Ranperda, Distribusi CSR Harus Libatkan Pemko Medan
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238