City Radio - Untuk mempercepat penanganan dan perobatan bagi pasien gawat darurat, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara membentuk sistem penanggulangan pasien gawat darurat public service atau SPGDT PSC.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Agustama mengatakan setiap rumah sakit yang menjadi rujukan diwajibkan menangani pasien maksimal 10 menit, jika tidak maka alarm pada system akan terus merah dan memberikan peringatan. Hingga kini baru 12 kabupaten kota di sumut yang menerapkan system ini dan khusus di medan baru 7 rumah sakit antara lain Rumah Sakit Adam Malik, Rumah Sakit PirngaMedan, RSU Haji Medan, RSU Martha Friska, RSU Sari Mutiara, RSu Malahayati dan RSU Murni Teguh. Layanan SPGDT bisa didapat masyarakat dengan menghubungi call center 119.
Sementara itu, Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, Azwan Hakmi Lubis mengatakan di tengah persaingan yang semakin ketat, manajemen RS harus terus dibenahi. (Tri Kurniawan/Medann)