City Radio - Panitia Khusus trafficking DPRD Kota Medan secara tegas menyatakan bagi pelaku perdagangan manusia diwajibkan membayar kompensasi kepada setiap korban dari perkara perdagangan tersebut.
Ketua Pansus Trafficking DPRD Medan, Irsal Fikri mengatakan pembayaran kompensasi tersebut dapat berbentuk uang atau jasa yang diharapkan dapat membantu pemulihan kondisi korban. Menurutnya besaran kompensasi yang akan diberikan berdasarkan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya ranperda ini juga sebagai peringatan bagi Pemko Medan agar seluruh korban perdagangan manusia dapat dipulihkan secara fisik dan batin.
Sementara itu, Kasubag Peraturan Perundang-undangan Pemko Medan, Rahmat Doni mengatakan sanksi lain yang diberikan juga berupa hukuman pidana maksimal 7tahun dan denda Rp 400juta yang mengacu kepada Undang undang No.21 tahun 2007. Selain itu, Pemerintah daerah wajib melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap korban melalui pemulihan fisik dan psikis.
Lebih lanjut, Doni menambahkan Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan rehabilitasi dan reintegarai sosial korban dengan memberikan bantuan baik moril maupun materiil. (Rizky Pradita/Medan)