City Radio - Pemko Medan tidak dapat mengambil retribusi dari Centre Point yang terletak di jalan jawa Medan sebesar Rp44Miliar sebab sampai saat ini tidak adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dimiliki oleh bangunan tersebut.
Kepala DInas TRTB Pemko Medan, Syampurno Pohan mengatakan dengan tegas, bahwa sampai saat ini Centre Point belum memiliki IMB dari Pemko Medan. Syampurno mengaku sudah dua kali melakukan pembongkaran dan menyurati pihak terkait sebanyak enam kali. Namun karena permasalahan ini sudah memasuki ranah hukum, pihaknya tidak dibenarkan lagi untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.
Sementara itu, Anggota Pansus Laporan Pertanggungjawaban Walikota Medan, Zulkarnaen Yusuf mengatakan pihaknya menilai Dinas TRTB tebang pilih dalam menindak bangunan bermasalah sebab Center Point tetap beroperasi meskipun Pemko Medan tidak mengeluarkan surat izin.
Untuk diketahui, Retribusi yang diperoleh dari bangunan Center Point yang terletak di Jalan Jawa mencapai Rp44 miliar. Namun saat ini persoalan mengenai lahan tersebut sudah ditangani pihak Kejaksaan Agung. (Rizky Pradita/Medan)