Pemko Medan Akan Terus Razia Tempat Usaha Yang Belum Miliki Izin.
City Radio - Pemerintah kota Medan akan terus melakukan razia dan penertiban terhadap tempat usaha yang belum memiliki izin usaha.
Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Pemko Medan, Lilik mengatakan razia akan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, media dan tim yang memantau langsung tempat usaha yang belum memiliki izin. Jenis tempat usaha yang dirazia dikhususkan pada tempat pijat traditional yang diduga sebagai tempat prostitusi dan penyakit masyarakat atau pekat. Menurutnya, terdapat beberapa tempat yang menjalankan usahanya dengan cara yang tidak wajar.
Selain itu, Lilik menambahkan tempat usaha yang belum memiliki izin akan disurati terlebih dahulu, jika tidak digubris maka akan langsung ditindak. (Tri Kurniawan/Medan)
Contact us
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238