City Radio - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah Medan tengah mendalami tingginya tarif jasa regulated agent (RA) di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) sebesar Rp 1.000/Kg. diduga dalam praktiknya terdapat praktek monopoli yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan pihaknya mendapatkan informasi mengenai tarif RA untuk barang pos/kargo keluar (outgoing) melalui Bandara Kualanamu Internasional yang ditetapkan oleh PT. Apollo Kualanamoo dan PT. Gatrans merupakan tarif yang tertinggi di Indonesia. Selain itu tariff ini juga juh melampaui tarif batas bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, yakni Rp 550/kg. Tingginya tarif RA ini dapat berdampak terhadap biaya logistik yang tidak bersaing. Maka dari itu, Abdul Hakim menilai harus ada campur tangan pemerintah agar tariff ini dapat kompetitif dan bersaing dengan daerah lain.
Selain itu Abdul Hakim Pasaribu menghimbau agar pelaku usaha tidak menetapkan tarif seenaknya kepada konsumen atau pengguna jasa karena hal ini melanggar pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 yang bisa dikenakan sanksi berupa denda minimal Rp 1 miliar dan paling tinggi Rp 25 miliar. (Tri Kurniawan/Medan)