City Radio - Komisi B DPRD Sumut meminta Pertamina menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penjualan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan SPBU di Labuhan Batu Utara.
Sekretaris Komisi B DPRD Sumatera Utara, Aripay Tambunan mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi di SPBU labuhan batu utara. Pihaknya meminta kepada pertamina agar memberikan sanksi dengan menghentikan suplay solar kepada SPBU tersebut karena dinilai telah melakukan pelanggaran. Aripay menambahkan, selain menghentikan suplay solar, tindakan ini juga harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian
Untuk diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia Labuhan Batu Utara telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan disertai barang bukti. (Rizky Pradita/Medan)