Diskominfo Harus Terbitkan Perda Pengendalian Menara Telekomunikasi

16 September 2016 882 Viewed

City Radio - DPRD Medan menilai dinas komunikasi dan informasi harus menerbitkan peraturan daerah tentang pengendalian menara telekomunikasi yang ada di kota Medan

Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban Walikota Medan, Muhammad Nasir mengatakan perda ini dinilai sangat penting untuk mengatur penataan keberadaan menara telekomunikasi. Selain itu, Pemko Medan juga dapat menarik pajak retribusi sehingga dapat menambah pendapatan di kota medan. Namun pihaknya belum dapat memastikan apakah perda ini menjadi hak inisiatif anggota dewan atau Pemko Medan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Darussalam Pohan mengatakan selama ini pajak retribusi dari menara tersebut bukan merupakan kewenangan diskominfo. Sehingga pihaknya akan segera menerbitkan perda tersebut karena berpotensi menambah PAD Kota Medan

Lebih lanjut, Darussalam menambahkan Kendala selama ini pihak Provider menolak tarif sebesar 2persen dari Nilai Jual Objek Pajak. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238