City Radio - Bagi masyarakat yang membuang limbah domestik atau limbah cair sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp50juta yang nantinya akan diterapkan kedalam rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Limbah Rumah Tangga.
Ketua Pansus Limbah Rumah Tangga DPRD Medan, Wong Cung Cen mengatakan dalam ranperda ini nantinya juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya limbah domestik bagi kesehatan dan lingkungan. Wong juga menjelaskan terkait pengawasan pembuangan limbah domestik ini nantinya melalui baku mutu air yang terkumpul melalui PDAM Tirtanadi, sehingga limbah ini dapat diolah kembali menjadi air bersih. Untuk pihaknya juga meminta kepada PDAM Tirtanadi menyiapkan instalasi sebagai fasilitas pendukung pengelolaan limbah rumah tangga tersebut.
Sementara itu, Perwakilan PDAM Tirtanadi Sumut, Lokot Parlindungan menagatakan saran dari Pansus akan menjadi catatan dan masukan bagi Tirtanadi. Bahkan pihaknya mengaku siap menyediakan fasilitas untuk mendukung peraturan tersebut
Seperti diberitakan disejumlah media, Pemko Medan telah membuang 13.000 sambungan air limbah rumah tangga yang terkoneksi ke limbah skunder di 9 zona. (Rizky Pradita/Medan)