City Radio - Bank Indonesia menarik uang logam tahun emisi 1991 pecahan Rp50 dan Rp100 serta pecahan Rp5 tahun emisi 1979. Selain itu, BI juga menarik uang kertas Rp5000, Rp1000, Rp500 dan Rp100 tahun emisi 1992.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Perwakilan Sumut Harreis Meirizal mengatakan penarikan uang pecahan ini sesuai dengan peraturan bank indonesia nomor 8 tahun 2006. Pecahan yang ditarik ini masih dapat ditukarkan di kantor bank indonesia paling lambat tanggal 29 November mendatang. Jika masyarakat menerima pembayaran uang yang dimaksud maka transaksi tidak sah karena uang sudah tidak berlaku lagi.
Sementara itu, Kepala Kas BI Sumut Faisal menambahkan untuk menggiatkan kembali transaksi atau penggunaan uang logam, pihaknya sudah mengkampanyekan gerakan perduli koin. (Tri Kurniawan/Medan)
BI Tarik Uang Logam Tahun Emisi 1991 dan Uang Kertas Tahun Emisi 1992
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238