City Radio - Pemerintah Kota Medan memberhentikan dengan hormat 12 direksi Badan Usaha Milik Daerah kota Medan yakni PD Pasar, PD Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan. Pemberhentian ini dilakukan karena masa jabatan para direksi sebelumnya sudah berakhir.
Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution mengatakan para direksi yang diberhentikan ini dilakukan karena juga ikut dalam proses penjaringan. Sehingga dinilai tidak etis jika masih menduduki jabatan direksi tersebut. Dengan pemberhentian ini, para calon direksi yang mendaftar akan dapat mengikuti fit and propertest. Pihaknya sudah menyerahkan 100 nama calon direksi yang baru ke tim seleksi bekerjasama dengan Universitas Sumatera Utara untuk memilih jajaran direksi yang defenitif. Ketiga nama pejabat dirut Perusahaan Daerah kota Medan adalah pelaksana tugas Dirut PD Pasar Qamarul Fatah, pelaksana tugas PD Pembangunan Ikhwan Habibi Daulay dan pelaksana tugas RPH Busral Manan.
Selain itu Akhyar juga berharap kepada ketiga pelaksana tugas dirut yang baru ini dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kekondusifan iklim kerja yang sudah terbangun dengan baik. (Tri Kurniawan/Medan)