Sebelum Direlokasi, Pemko Medan Harus Minta Persetujuan Dari Pedagang

03 August 2016 675 Viewed

City Radio - Aksara Sebelum pedagang aksara direlokasi ke komplek MMTC, Komisi C DPRD Medan meminta agar Pemerintah Kota mendapatkan persetujuan dari 50 persen pemilik hak sewa kios yang ada.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi mengatakan jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi maka pemko medan tidak berhak melakukan relokasi. Selain itu, pihaknya juga memberikan solusi agar Pemko Medan dan para pedagang menemui PT.AJI untuk dapat memakai lahan parkir dikawasan aksara sebagai tempat penampungan sementara sebelum pasar aksara kembali dibangun.

Sementara itu, Perwakilan Pedagang Aksara, Ursan Lubis mengatakan pihaknya akan membahas terlebih dahulu dengan pedagang lainnya terkait solusi yang diberikan oleh anggota dewan. Sebab dikhawatirkan cara tersebut akan mudah disalah gunakan dengan memberi suap kepada pemilik kios.

Lebih lanjut, Assisten Umum Pemko Medan Ihwan Habibi Daulay mengatakan pihaknya akan tetap memindahkan pedagang ke komplek MMTC. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238