Pemprov Sumut Diminta Terbitkan Perda Upaya Paksa Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

30 August 2016 641 Viewed

City Radio - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta segera mengajukan rancangan Peraturan Daerah kepada anggota dewan yang mengatur tentang upaya paksa pembayaran pajak kendaraan bermotor.


Anggota Badan Anggaran DPRD Sumatera Utara, Mustofawia mengatakan hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari pajak kendaraan bermotor, sebab di tahun 2015 hanya 2,22 juta unit dari 3,2 juta unit kendaraan bermotor yang ditargetkan membayar pajak. Sebelum mengajukan ranperda tersebut, Pemprov Sumut diminta terlebih dahulu melakukan sensus pemilik kendaraan bermotor dalam waktu yang sesegera mungkin. Mustofawia menambahkan pihaknya juga minta dalam penyusunan R APBD 2017 agar menambahkan target pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 1 triliun.

Lebih lanjut, Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu atas usulan anggota dewan terkait Ranperda tersebut. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238