City Radio - Pemerintah daerah (Pemda) diminta aktif menangani dan menggugat pihak perusahaan atau lainnya yang melakukan kejahatan lingkungan hidup terutama berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridha Sani mengatakan pihaknya fokus menangani kasus kebakaran hutan dan lahan mengingat dampak yang ditimbulkan sangat luas dan massif. Pihaknya pada tahun 2015 sudah menangani 27 kasus kebakaran hutan dan lahan, dengan putusan tiga perusahaan dicabut izinnya, 16 perusahan mendapat sanksi pembekuan izin dan delapan perusahaan harus memperbaiki seluruh peralatan di lokasi untuk menghindari terjadi kebakaran hutan dan lahan. Selain itu ada 115 perusahaan yang diberikan peringatan. Menurut Rasio Ridho Sani, saat ini kementrian lingkungan hidup dan kehutanan tengah mempersiapkan empat kasus gugatan perdata yang terjadi di Sumatera.
Sementara itu, Ketua Pokja Lingkungan Hidup Nasional (LHN) Mahkamah Agung Takdir Rahmadi menambahkan, kurang agresifnya pemda menjadi kelemahan gugatan kasus lingkungan hidup sebab pemerintah pusat cenderung lebih aktif terhadap pelanggaran di daerah. (Tri Kurniawan/Medan)