City Radio - Terkait keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang akan menghapus 3.143 Peraturan daerah yang bermasalah menimbulkan pro dan kontra dikalangan anggota DPRD Medan
Wakil Ketua DPRD kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan dirinya menilai keputusan penghapusan peraturan daerah adalah pemborosan. Sebab, terlalu banyak anggaran yang dikeluarkan dalam pembuatan suatu peraturan daerah. Menurutnya keputusan ini dinilai terlambat, sebab seharusnya penghapusan dilakukan ketika belum banyak perda yang disahkan. Meskipun keputusan ini merupakan hak Kementerian Dalam Negeri. Namun pemerintah juga harus mengetahui setiap proses pembentukan peraturan daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD kota Medan, Roby Barus justru mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang akan menghapus ribuan Perda bermasalah. Sebab menurutnya jika suatu perda tidak memberikan manfaat seharusnya bukan untuk dipertahankan. (Rizky Pradita/Medan)
Presiden Hapus Ribuan Perda, Pro dan Kontra Terjadi di Kalangan Dewan
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238