City Radio - Meskipun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah tersandung kasus Korupsi, namun untuk kedua kalinya Pemprov Sumut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2015.
Wakil Ketua BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Sapto Amal Damandari mengatakan meskipun Pemprov Sumut kembali meraih opini WTP, namun pihaknya tetap memberikan beberapa catatan penting. Diantaranya Pemprov Sumut harus menindak lanjuti kewajiban transfer bagi hasil pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang tidak dipatuhi sebesar Rp1,6 triliun. Selain itu, realsisasi belanja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp4,2 miliar yang tidak dilengkapai bukti pertanggung jawaban. Sapto menambahkan beberapa SKPD lainnya juga mendapatkan catatan dari BPK RI seperti Dinas Bina Marga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi mengatakan pihaknya menilai wajar adanya beberapa temuan yang terjadi di Sumatera Utara. Selain itu, untuk SKPD yang mendapat catatan penting, Erry mengaku akan menindak lanjutinya dengan memberikan sanksi berupa pergantian kepala SKPD terkait.
Untuk diketahui, BPK RI memberikan tenggat waktu 2bulan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dapat memberi penjelasan tentang tindak lanjut atas catatan yang diberilan. (Rizky Pradita/Medan)
Meski Tersandung Korupsi, Pemprov Sumut Kembali Raih Opini WTP Dari BPK
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238