DPRD Medan Sahkan Perda Izin Usaha Jasa Kontruksi

06 June 2016 648 Viewed

City Radio - DPRD bersama Pemko Medan akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, diharapkan Perda ini dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pekerjaan kontruksi. 

Anggota fraksi Gerindra DPRD Medan, Sahat Simbolon mengatakan jasa kontruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam menunjang terwujudnya pembangunan di Kota Medan. Untuk itu Pemko Medan perlu menumbuh kembangkan kesadaran masyaakat tentang manfaat dan arti penting jasa kontruksi. Selain itu. Sahat menambahkan pihaknya berharap Pemko Medan melakukan pembinaan kepada pengusaha jasa kontruksi golongan kecil khususnya pengusaha lokal.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan dengan dihapuskannya retribusi bagi izin usaha jasa kontruksi, pihaknya akan fokus memberikan pelayanan yang terbaik dalam mempermudah segala urusan. Namun diharapkan kepada jasa kontruksi agar memberikan kontribusi bagi Pemko Medan.

Lebih lanjut, Anggota fraksi Golkar DPRD Medan, Modesta mengatakan Pemko Medan diminta objektif dalam melakukan penilaian terhadap kompetensi dan kemampuan usaha dibidang jasa kontruksi, baik perorangan maupun badan hukum. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238