City Radio - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara kesulitan melakukan penghimpunan data karena redahnya kesadaran perusahaan dalam memberikan laporan terkait jumlah tenaga kerja disetiap kabupaten kota
Kepala Seksi Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Ririn Bidasari mengatakan sesuai aturan, perusahaan berkewajiban menginformasikan data kondisi karyawannya. Namun sejak 6 bulan terakhir kabupaten kota belum menyerahkan data jumlah tenaga kerja kepada provinsi sumatera utara. Menurut Ririn pihaknya sudah sering menyurati kabupaten kota untuk segera memberikan data yang akurat. Sebab Disnaker Sumut sendiri tidak dapat turun langsung karena kabupaten/kota yang punya kewenangan untuk menghimpun data tenaga kerja.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sumut, Meilizar Latif mengatakan pihaknya meminta kabupaten/kota untuk lebih aktif menghitung kembali jumlah seluruh tenaga kerja, baik data PHK, jumlah tenaga kerja asing, kecelakaan kerja maupun karyawan yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. (Rizky Pradita/Medan)