DPRD Medan Sahkan Perda Pajak Parkir

30 May 2016 684 Viewed

City Radio - DPRD bersama Pemerintah Kota Medan akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir atas perubahan Perda No 10 tahun 2011. 

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mengatakan Dinas Pendapatan dinilai tidak tegas dalam menindak para pengelola parkir yang melanggar perda tersebut. Sebab sanksi yang diberikan hanya berupa teguran melalui surat peringatan. Parlaungan menambahkan pemko medan harus segera melakukan sosialisasi terhadap perda tersebut kepada masyarakat ataupun pengelola parkir, sehingga nantinya dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak parkir pada tahun berikutnya

Sementara itu, Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan pihaknya berharap kepada SKPD terkait agar memberikan perhatian yang serius terhadap pelaksaan perda tersebut. Dalam penerapan perda ini, dirinya menegaskan kepada dinas pendapatan agar dapat meningkatkan Pendapatan asli daerah kota medan.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, M Husni mengatakan pihaknya optimis tahun ini realisasi PAD dari retribusi pajak parkir dapat tercapai yakni sebesar Rp13miliar. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238