City Radio - Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya dinilai kurang tepat dan harus di kaji ulang karena akan mempengaruhi system penerimaan karyawan musiman khususnya menjelang hari besar keagamaan.
Sekretaris Asosiasi pengusaha Indonesia atau Apindo Sumut, Laksamana Adyaksa mengatakan masa percobaan karyawan baru atau training biasanya dilakukan selama 3 bulan, jika dalam 1 bulan karyawan harus diberikan THR, maka akan banyak karyawan yang gonta ganti perusahaan hanya untuk mencari THR. Selain itu, akan banyak juga perusahaan khususnya dibidang jasa, restoran dan angkutan yang tidak menerima karyawan musiman yang biasanya dimanfaatkan menjelang hari besar keagamaan. Menurut Laksaman, peraturan ini akan membuat perusahaan curang dengan tidak membuka system penerimaan karyawan secara luas sehingga masyarakat juga yang akan dirugikan.
Seperti yang diketahui, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan nomor 6 tahun 2016 tentang tun jangan hari raya yang mewajibkan perusahaan mengeluarkan THR bagi karyawan walau baru bekerja 1 bulan. Selain mengenai THR, Kemenaker juga mengelaurkan peraturan tengang uang service pada usaha hotel dan restoran serta peraturan tentang pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan pada kawasan ekonomi khusus. (Tri Kurniawan/Medan)