City Radio - Komisi D sumatera utara meminta pemerintah provinsi sumatera utara agar menerapkan aturan yang jelas tentang penarikan retribusi Galian Pasir Laut.
Pimpinan Komisi D DPRD Sumut, Nezar Djoeli mengatakan sangat dibutuhkan peraturan yang mengatur terkait penarikan retribusi yang dilakukan oleh kabupaten kota. Sebab retribusi yang dikenakan tidak merata setiap daerah dan memberatkan pengusaha. Untuk itu, diperlukan peraturan yang jelas dalam menetapkan besaran retribusi perkubiknya, agar pengusaha dan pemerintah saling menguntungkan khusunya untuk meningkatkan PAD.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sumut, Edy S Salim mengatakan besaran retribusi disetiap daerah masih bervariasi, misalnya Serdang Bedagai dikenakan sekitar Rp4.500 dan langkat Rp5.000 perkubiknya. Sampai saat ini besaran retribusi masih berdasarkan keputusan Bupati, sebab belum ada aturan yang jelas sehingga provinsi tidak dapat menetapkan angka pasti. (Tri Kurniawan/Medan)
Komisi D Minta Pemprov Sumut Terapkan Aturan Tentang Retribusi Galian Pasir Laut
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238