City Radio - Atas kehilangan kenderaan konsumen di tempat kawasan parkir seperti, mall, hotel ataupun rumah sakit akan menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Sebab selama ini, konsumen bertanggungjawab sendiri atas kehilangan kendaraan ditempat parkir.
Ketua Pansus Pajak Parkir DPRD Medan Herri Zulkarnain, mengatakan banyak masyarakat yang mengeluhkan kehilangan kendaraan sehingga aturan ini diperlukan untuk lebih memperketat keamanan di area kawasan parkir. Hal ini juga bersadasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang. Namun untuk mengganti kerugian, pihaknya menyarankan agar pengelola dapat menggantinya berupa uang ataupun dalam bentuk kendaraan.
Lebih lanjut, Herri Zulkarnaen mengatakan setelah perda ini disahkan pihaknya meminta agar pengelola membuat plang sosialisasi dikawasan parkir agar masyarakat dapat mengetahuinya. (Rezky Pradita/Medan)