City Radio - 5 Perguruan Tinggi swasta di Sumatera Utara digugat masyarakat ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara karena tidak memberikan data yang berhak diketahui oleh publik. Ke 5 perguruan tinggi itu adalah UMN Alwashliyah Medan, UPMI, STMIK Budi Dharma, Lembaga Pendidikan Lintas Angkasa dan juga Universitas Negeri Medan.
Ketua Divisi Advokasi, Edukasi dan Sosialisasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Syahyan mengatakan sebagian besar Perguruan Tinggi di Sumatera Utara baik Negeri maupun swasta tidak menanggapi permohonan informasi yang dibutuhkan publik. Padahal sebagai badan dan lembaga publik yang sumber dananya dari masyarakat, Perguruan Tinggi wajib memberikan informasi kepada masyarakat luas dengan jelas dan transparan. Karena itu sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Syahyan juga menambahkan hingga kini, KIP Sumut telah menerima 56 kasus sengketa yang sebagian besar disengketakan masyarakat untuk mengetahui informasi di Pemerintahan, Perguruan Tinggi dan badan publik lainnya. (Tri Kurniawan/Medan)
5 Perguruan Tinggi di Sumut di Gugat, Universitas Harus Terbuka ke Publik
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238