City Radio - Pansus Reklame DPRD Medan memberikan tenggat waktu dua bulan kepada Pemerintah Kota Medan untuk membersihkan seluruh reklame illegal di kota Medan
Ketua Pansus Reklame DPRD Medan, Landen Marbun mengatakan hasil pertemuan dengan pemko medan pihaknya membatalkan rencana awal pemerintah yang meminta penertiban ditunda selama 1 tahun. Sebab hingga saat ini sudah banyak reklame yang justru semakin bertambah dibeberapa ruas jalan. Sehingga pihaknya menilai hal ini menunjukkan bahwa citra pemko medan yang tidak tata hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli mengatakan jika tenggat waktu yang diberikan tidak juga diindahkan oleh pemko medan, maka pihaknya berencana akan memanggil kembali pemko medan untuk mengambil langkah lain. (Rizky Pradita/Medan)
Pansus Beri Waktu 2 Bulan Bersihkan Reklame
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238