City Radio - Membela diri atau menyelamatkan diri saat terjadi suatu musibah atau tindakan kriminal yang menimpa diri seseorang tidak akan dihukum, bahkan seharusnya mendapatkan apresiasi dari pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum Dan Pembaharuan Peradilan atau Pushpa Sumatera Utara, Muslim Muis menanggapi banyaknya masyarakat yang bertanya soal hukum mebela diri. Menurutnya, membela diri diatur dalam pasal 44 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dimana tertulis barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum, tidak dapat dipidana. Untuk itu, pemahaman masyarakat tentang hukum membela diri juga harus terus ditingkatkan sehingga tindak criminal tidak meraja lela di Sumatera Utara khususnya Kota Medan.
Selain itu, Muslim Muis juga menghimbau kepada masyarakat yang justru tidak mendapatkan keadilan di mata pihak yang berwajib untuk melapor ke lembaha hukum yang menangani hal itu, sebab diakuinya jika masih banyak aparat penegak hukum yang masih belum mempelajari kasus dengan benar. (Tri Kurniawan/Medan)