City Radio - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Sumatra Utara menolak UU Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Sekretaris Apindo Sumut Laksamana Adhyaksa menilai penerapan Undang Undang Tapera tidak efisien karena fungsinya hampir sama dengan tugas BPJS Ketenagakerjaan melalui pinjaman uang muka perumahan. Lebih baik jika pemerintah memaksimalkan tugas BPJS Ketenagakerjaan, apalagi ada dana Rp.180 Triliun yang bisa dimanfaatkan untuk membantu membangun perumahan bagi para buruh. Menurut Laksamana potongan 2,5 persen dari upah buruh juga akan memberatkan buruh itu sendiri sehingga pihaknya akan tetap melakukan Judicial Review terhadap Undang Undang ini.
Sementara itu, Sekretaris FSPMI Sumut Wily Agus Utomo mengatakan niat untuk menerapkan tapera sudah baik dan berpihak kepada para buruh. Karena masih banyak buruh yang tidak memiliki rumah layak huni. Namun di dalam Undang Undang yang disahkan tersebut, Willy menilai justru tidak berpihak terhadap kondisi para buruh. Karena iuran yang diterapkan akan memberatkan para buruh itu sendiri.
Lebih lanjut, Willy, menambahkan pemerintah harus membentuk dewan pengawas yang berasal dari serikat buruh, Apindo, dan pemerintah, selain itu pemerintah juga wajib menyubsidi harga rumah dari program Tapera. (Tri Kurniawan/Medan)