Perda Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Harus Direvisi.

02 December 2015 745 Viewed

City Radio - Peraturan daerah kota Medan nomor 16 tahun 2002 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran harus direvisi karena sudah tidak sesuai kebutuhan yang ada saat ini.

Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran kota Medan, Marihot Tamapubolon mengatakan dalam perda, diwajibkan pemeriksaan hanya dilakukan kepada bangunan milik swasta sehingga pemeriksaan di gedung pemerintahan harus adanya permintaan terlebih dahulu. Selain itu, kewajiban bangunan baru memiliki alat pemadam sendiri seperti hydran, springkel dan lainnya juga tidak diterapkan sehingga harus ada ketegasan dalam perda tersebut.

Selain itu, Marihot Tampubolon juga meminta kepada dinas TRTB yang memberikan izin mendirikan bangunan untuk berkoordinasi dengan dinas pemadam sehingga dapat diketahui dimana akan diletakkan alat pemadam kebakaran. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238