City Radio - Penertiban pasar tradisional termasuk pasar sutomo yang diundur hingga selesai pemilihan kepala daerah dinilai terlalu lama, sebab penertiban ini tidak kunjung selesai sejak beberapa bulan yang lalu.
Ketua Komisi C DPRD Medan, Anton Pengabean mengatakan seharusnya pihak pemko medan dapat lebih tegas dalam menertibkan pedagang di pasar sutomo. Bahkan menurutnya penertiban dapat dilakukan secara paksa sebab tempat relokasi bagi pedagang telah disediakan dipasar induk oleh pemko medan. Meskipun dirinya setuju kebijakan tersebut untuk menjaga keamanan saat pilkada, namun menurutnya pasar sutomo dapat dibersihkan sejak tempat relokasi diresmikan
Sementara itu, Kepala PD Pasar Kota Medan, Benny Sihotang mengaku bahwa pihaknya mengalami kerugian sebab 2000 tempat relokasi pedagang di pasar induk hanya ditempati sekitar 300 kios. Sehingga pihaknya pesimis dapat mencapai target PAD sebab masih minimnya kontribusi yang diperoleh dari pasar induk.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penertiban pasar tradisional yaitu pasar akik, pasar timah dan pasar sutomo diundur selesai pilkada sesuai dengan permintaan Kapolri serta saran dari Kejari dan Kapolresta Medan untuk menjaga keamanan menjelang pesta demokrasi. (Rizky Pradita/Medan)