KAI dan Pemda Harus Memasang Plank Kereta Api, UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Harus Direvisi.

30 November 2015 758 Viewed

City Radio - PT Kereta Api Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kota harus duduk bersama membahas penyediaan plank dan petugas disetiap jalur kereta yang melintasi jalan sehingga pengendara pengguna jalan lainnya dapat lebih terjamin.

Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba mengatakan plank kereta api memang disediakan untuk mengamankan jalannya kereta api, namun harus diingat bahwa pengendara juga berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Apalagi masih banyak jalan yang tidak memiliki plank dan petugas, untuk itu, Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan harus direvisi. Karena sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada.

Selain itu, Parlindungana Purba juga mengatakan pihak jasa raharja juga harus siaga memberikan bantuan dan menanggung setiap korban kecelakaan seperti yang beberapa waktu lalu terjadi di Medan. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238