City Radio - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional Sumatera Utara membantah bahwa tabrakan kereta api di jalan Sisingamangaraja Medan kemarin akibat kelalaian petugas. Dan para korban luka juga bukan tanggungan dari Kereta Api, melainkan pihak Jasa Raharja.
Humas KAI Divre Sumut, Rapino Situmorang menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah pengemudi angkutan kota yang tidak sabar dan melanggar aturan lalu lintas. Sebab berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pengendara yang melintasi rel kereta api harus mendahuluklan jalannya kereta api. Dirinya juga membantah bahwa hal ini akibat kelalaian petugas, karena petugas sudah menurunkan palang pintu sesuai jadwal.
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Medan Kota, AKP Waskita Sembiring disejumlah media mengatakan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kecelakaan tersebut akibat kelalaian petugas penjaga rel karena lambat menurunkan palang pintu. (Tri Kurniawan/Medan)