Dewan Ingatkan Perda Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Tidak Dijadikan Alat Politik.

26 August 2015 997 Viewed

City Radio - Anggota DPRD Sumatera Utara mengingatkan agar Rancangan peraturan daerah tentang pertisipasi pihak ketiga dalam pembangunan tidak dijadikan sebagai alat politik untuk menggalang dukungan.

Anggota Fraksi Hanura DPRD Sumut, Rina mengatakan dengan adanya perda ini Pemprov Sumatera Utara  harus mampu membangun komunikasi yang efektif dalam meyakinkan pihak ketiga untuk membangun pemerintahan yang lebih baik. Sebab pihaknya meyakini pemprov sumut tidak mampu berjalan sendri untuk membangun sumatera utara hanya dengan mengandalkan sumber dana dari APBD ataupun APBN. Pihaknya juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengistimewakan pihak ke tiga yang berpartisipasi.

Sementara itu, Anggota Fraksi Gerinda DPRD Sumatera Utara, Ari Wibowo mengatakan pihaknya meminta agar tata kelola partisipasi pihak ketiga ini juga melibatkan unsur masyarakat sehingga pengelolaan anggaran lebih transparan. (Rizky Pradita/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238