City Radio - Dari 55 ribu Lembaga Keuangan Mikro yang ada di Indonesia dan ribuan diantaranya ada di Sumatera Utara, namun hingga kini baru ada 1 lembaga keuangan mikro yang mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumatera, yaitu Koperasi Serba Usaha Pangarahut di Helvetia.
Hal ini diungkapkan Direktur Pengawasan Bank OJK Regional 5 Sumatera, Lupdir Gultom disela-sela sosialisasi UU No 1 tahun 2013 tentang LKM di Medan. Menurutnya, LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM yang mulai berlaku sejak 8 Januari 2015 dan akan berakhir tahun depan. Jika hingga awal tahun depan LKM belum memperoleh izin usaha, maka akan dikenakan sanksi. Menurutnya, LKM yang wajib memiliki izin diantaranya Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD) dan lain sebagainya.
Sementara, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Edi Setiadi mengatakan, OJK memberikan kesempatan selama setahun bagi lembaga-lembaga yang belum memiliki izin usaha. Sehingga lembaga tersebut berbadan hukum serta juga sesuai undang-undang yang berlaku. LKM ini nantinya direncanakan akan diawasi oleh lembaga lain yang akan dibentuk, dengan kata lain Lembaga Pengawasan Simpanan khusus LKM.
Lebih lanjut, Edi Setiadi menambahkan, permodalan LKM ditetapkan berdasarkan luas cakupan wilayah usaha. Untuk tingkat desa paling kurang Rp.50 juta, kecamatan Rp.100 juta dan kabupaten/kota Rp.500 juta. (Tri Kurniawan/Medan)
Baru Satu LKM Yang Ajukan Izin Ke OJK.
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238