City Radio - Mekipun Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara impor jagung, namun diperkirakan para pengusaha pakan ternak akan melanggar ketentuan itu karena produksi yang ada tidak memenuhi kebutuhan.
Sekretaris Dinas Pertanian Sumatera Utara Ichroni Hasibuan mengatakan hingga Mei, produksi jagung Sumut mencapai 569 ribu ton. Jumlah ini tentunya belum dapat memenuhi kebutuhan jagung di Sumut, baik untuk masyarakat atau untuk olahan pakan ternak. Apalagi, criteria jagung yang dikeluarkan pengusaha dinilai memberatkan petani jagung sehingga ada alasan pengusaha masih melakukan impor jagung kedepannya. Untuk itu, Ichroni menambahkan bahwa petani jagung sangat membutuhkan gudang serta alat pengering sehingga dapat memenuhi criteria jagung yang dibutuhkan pengusaha.
Seperti yang diketahui, Kementrian Pertanian telah mengeluarkan kebijakan mengenai larangan sementara impor jagung karena banyak tanaman petani yang tidak terserap oleh pengusaha local. Kebijakan ini pun diambil demi mensejahterakan petani jagung local. (Tri Kurniawan/Medan)