City Radio - Peraturan baru yang diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik dikalangan karyawan. Menanggapi hal itu, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut mengaku hanya mengikuti keputusan dari BPJS Ketenagakerjaan pusat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Edy Sahrial usai sosialisasi massif yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja formal dan informal di Medan, beberapa waktu yang lalu mengatakan, berbagai aturan yang berlaku paska beroperasi penuhnya BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat diikuti pihaknya selaku perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Pihaknya akan mengikuti apapun yang ditetapkan oleh pusat. Saat ini, Edy menambahkan pihaknya hanya fokus menyosialisasikan seluruh program terutama Jaminan Pensiun (JP) kepada seluruh pekerja baik aktif maupun tidak aktif dan tidak hanya formal tetapi juga pekerja informal.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu sejumlah pekerja protes dengan kebijakan baru perihal pencairan JHT yang diperpanjang dari lima tahun menjadi sepuluh tahun dengan segala aturan yang mengikat didalamnya. (Tri Kurniawan/Medan)
Polemik JHT, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Ikuti Pusat.
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238