Larangan Mobil Dinas Untuk Mudik, Pemko Medan Ikuti Peraturan Menteri

06 July 2015 1008 Viewed

City Radio - Larangan mengenai penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Sipil menggunakan mobil dinas untuk mudik, Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan pihaknya tengah menunggu peraturan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai larangan tersebut.

Pihaknya akan mengikuti apapun peraturan yang telah dibuat Menteri maupun KPK . Selain itu, Dzulmi Eldin juga mengingatkan kepada para PNS agar tidak menerima bentuk bingkisan berupa parcel pada saat hari raya idul fitri mendatang.

Untuk diketahui, KPK kabarnya akan menerbitkan surat edaran larangan mobil dinas untuk mudik bagi para penyelenggara Negara dan pegawai negeri sipil. (Rizky Pradita/Medan)

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238