Gubsu Jadi Tersangka, Pemprovsu Belum Terima Keterangan Resmi Dari KPK

29 July 2015 798 Viewed

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaku belum menerima pemberitahuan tertulis dari KPK terkait status tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga mengatakan Pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penetapan status tersangka tersebut. Walaupun belum menerima keterangan resmi, pihaknya menghimbau PNS agar tetap fokus dengan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi masing.

Untuk diketahui, selasa kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangaka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238