City Radio - Badan Pengawas Obat dan Makanan Medan memusnahkan produk barang illegal yang disita petugas dari pasaran sebanyak 244 item atau lebih dari 317 ribu kemasan dengan nilai sekitar Rp. 2,7 Miliar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Roy Sparingga mengatakan produk illegal yang paling banyak adalah obat traditional dengan nilai hampir 1,7 miliar rupiah. Selanjutnya produk pangan Rp. 900 juta dan kosmetik Rp. 88 juta. Pemusnahan ini dilakukan untuk melindung hak masyarakat memperoleh barang yang baik dan tidak berdampak bagi kesehatan. Berbagai produk illegal ini disita dari berbagai lokasi seperti distributor dan rumah tinggal yang menjadi gudang barang illegal bekerjasama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Terkait masih masukkan barang illegal ke Indonesia khususnya Sumatera Utara, Roy Sparingga mengakui jika pengawasannya masih sulit dilakukan karena masuk melalui pelabuhan kecil yang tidak terdaftar ataupun karena pemeriksaan dokumen yang tidak menyeluruh dari instansi terkait. (Tri Kurniawan/Medan)
BPOM Musnahkan 2,7 Miliar Rupiah Barang Illegal.
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238