City Radio - Sebanyak 16 tower provider yang berdiri di kota medan tidak memiliki izin, untuk itu Pimpinan DPRD Medan mengingatkan kepada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin pada pembangunan tower.
Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli mengatakan sebelum memberikan izin, harusnya Pemerintah Kota Medan bersama Dinas TRTB agar meninjau kondisi dilapangan terlebih dahulu apakah tower tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi para warga. Jika ditemukan tower berdiri tanpa izin, maka pemko medan harus segera menindaknya dengan membongkar tower tersebut. Nanda menambahkan, berdasarkan pengaduan warga ke DPRD Medan, sekitar 16 pembangunan tower provider yang tidak memiliki ijin, maka diharapkan kepada Pemko Medan untuk memperhatikan aduan dari warga tersebut.
Untuk diketahui, beberapa waktu Wakil Ketua DPRD Medan Nanda Ramli berhasil menindak tower yang tidak memiliki izin pada Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia. (Rizky Pradita/Medan)