City Radio - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Negeri sampai saat ini masih banyak yang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.41 tahun 2007 sehingga hal ini membuat sekolah swasta terancam tutup
Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Sumatera Utara, Suparno saat menyampaikan permasalahan ke Ombudsman Sumut mengatakan PPDB yang melebihi daya tampung di sekolah negeri, mengakibatkan sekolah swasta dirugikan karena peminatnya semakin sedikit. Saat ini telah terjadi penurunan jumlah murid 40 hingga 50 persen di sekolah swasta. Bahkan, sejumlah sekolah swasta di kabupaten kota banyak yang tutup sejak dua tahun lalu. Pihaknya berharap agar dinas pendidikan di kabupaten kota dapat melaksanakan Permendiknas tersebut dengan menerima murid sesuai daya tampung.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan langsung temuan tersebut kepada Walikota Medan untuk ditindak lanjuti ke Inspektorat agar diselidiki kebenarannya. Abyadi menambahkan, pihaknya akan meminta kepada Dinas Pendidikan kabupaten kota agar mencopot kepala sekolah yang melanggar peraturan tersebut. (Rizky Pradita/Medan)