City Radio - Kepala Lingkungan yang dekat dengan masyarakat sering kali dimanfaatkan dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada), seperti menjadi tim sukses bagi calon pimpinan daerah ataupun calon legislative. Maka peraturan kepala daerah diharapkan selesai sebelum pelaksanaan Pilkada
Anggota Komisi A DPRD Medan, Waginto mengatakan pihaknya menyesalkan masih adanya keterlibatan para kepling dalam hal politik. Untuk itu, harus ada aturan tegas yang mengatur tentang tupoksi dari kepling untuk menjadi independen. Maka dari itu, pihaknya berharap rancangan perda yang diajukan oleh anggota dewan ini selesai sebelum pilkada. Lebih lanjut, Waginto mengatakan dalam perda ini nantinya juga akan diatur syarat ketentuan untuk menjadi kepala lingkungan
Untuk diketahui. Rancangan Perda Kepling saat ini masih sampai program legislasi daerah dan belum sampai ke badan musyawarah untuk diparipurnakan. (Rizky Pradita/Medan)