City Radio - Pemerintah Kota Medan belum dapat mengabulkan usulan dari anggota DPRD Medan yang meminta agar menghapus biaya pengurusan izin bangunan bagi warga berpenghasilan rendah.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri saat paripurna penyampaian nota jawaban Kepala Daerah mengatakan usulan dari anggota dewan belum dapat diputuskan oleh pemko medan namun hal ini dapat menjadi masukan untuk kedepannya. Syaiful bahri menambahkan hingga Mei 2015 jumlah pembangunan gedung baru di kota Medan sebanyak 1.764 unit sedangkan fungsi hunian dikota medan sebanyak 1.357 unit.
Untuk diketahui, Pemko Medan mengajukan revisi peraturan daerah Tentang Retribusi IMB untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mengurus IMB. (Rizky Pradita/Medan)