Medan FM - Pemerintah Kota Medan akan serius menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Persampahan di kota Medan dengan penegakkan sanksi tegas kepada setiap pelanggarnya.
Walikota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan didalam Ranperda tersebut dimuat ketentuan yang melarang warga masyarakat membuang sampah sembarangan yang saat ini masih dibahas di DPRD Kota Medan. Ketegasan ini akan dilakukan setelah Pemko Medan melakukan sosialisasi.
Sementara itu, Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Medan Ikhwan Habibi Daulay menambahkan, pada rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan, sudah dimuat ketentuan sanksi. Namun besarannya masih akan didiskusikan kembali dengan anggota dewan sehingga diharapkan kesadaran masyarakat akan timbul dengan adanya sanksi yang mengatur.
lebih lanjut, Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Endar Sutar Lubis mengatakan jika pabrik pengolah sampah menjadi energy listrik beroperasi di Kota Medan, akan menghemat Anggaran Pendapataan dan Belanja kota Medan hingga 12 Miliar Rupiah pertahun. Penghematan anggaran ini akan diperolah dari pengurangan biaya bahan bakar alat berat yang selama ini dioperasikan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terjun.
Seperti yang diketahui, saat ini, panitia khusus DPRD kota Medan masih melakukan pembahasan terkait Perda Pengelolaan Persampahan. Diharapkan Ranperda ini bisa diparipurnakan pada Juni mendatang. (Tri Kurniawan/Medan)