Medan FM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara mengaku kesulitan mengawasi peredaran barang impor yang masuk ke wilayah Sumatera Utara, khususnya bahan makanan seperti beras sintetis yang sudah membuat resah masyarakat. Sebab izin impor adalah kewenangan Pemerintah pusat atau Departemen Perdagangan yang tidak meminta surat rekomendasi atau bahkan tebusannya kepada Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang Ekspor Impor Disperindag Sumut, Sijatmiko mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin impor bahan makanan, karena itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Bahkan tembusan mengenai barang yang diimpor dari luar Negeri juga tidak pernah mereka terima. Mengenai bahan makanan yang ada, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan khususnya menjelang hari besar keagamaan. Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah pusat memberikan kewenangan perizinan di pemerintah daerah sehingga pengawasannya dapat lebih ketat.
Sementara itu, General Manager Transmart Medan, Widi Herlambang mengatakan sekitar 95 persen beras yang dijual adalah beras lokal yang berasal dari Sumatera dan Jakarta. Hal ini sesuai dengan minat masyarakat yang lebih memilih beras lokal karena kualitasnya yang lebih baik. Mengenai adanya beras sintetis yang kini merebak di masayarakat, menurut Widi haal itu tidak mempengaruhi penjualannya sebab pihaknya menjamin kualitas produk yang ditawarkan di Transmart Medan.
Seperti yang diketahui, saat ini masyarakat diresahkan dengaan beredar beras palsu atau beras sintetis yang diduga berasal dari negara Tiongkok. Namun pemerintah dan instansi terkait memastikan jika beras tersebut tidak beredar di Medan, Sumatera Utara. (Tri Kurniawan/Medan)
Izin Dari Pemerintah Pusat, Disperindag Sumut Kesulitaan Awasi Barang Impor
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238