City Radio - Keberadaan tempat hiburan masih sering menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Seperti halnya yang terjadi di Jalan Juanda Medan. Warga resah dengan keberadaan Karoke di Jalan Juanda Medan yang posisinya berdekatan dengan masjid dan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Salah seorang warga, Abdul Muis mengatakan pihaknya telah mengajukan surat keberatan ke Pemko Medan sebelum berdirinya karoke tersebut namun tidak ada tanggapan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Medan. Selain itu, pihak managemen juga dinilai telah menyalahi jam operasional tempat karaoke yang sudah ditentukan oleh Disbudpar Medan.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah memgatakan pihaknya meminta Disbudpar Medan agar meninjau ulang izin Karoke tersebut, sebab dasar penerbitannya dinilai sudah menyalahi aturan. Selain itu pihaknya juga meminta Disbudpar untuk menyurati pemilik usaha agar menghentikan kegiatan, sampai adanya tindaklanjut yang berkekuatan hukum.
Sementara itu , Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kota Medan, Lilik mengatakan sebelumnya karoke tersebut sudah mengajukan permohonan izin serta melampirkan segala syarat pernyataan tidak keberatan dari warga. (Rizky Pradita/Medan)