Buang Sampah Sembarangan Warga Dikenakan Denda Sepuluh Juta Rupiah

12 May 2015 920 Viewed

City Radio - Warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Sepuluh Juta Rupiah, peraturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan persampahan yang sedang dibahas oleh anggota DPRD Medan.

Ketua Pansus DPRD Medan, Maruli Tua Tarigan mengatakan jika masyarakat ditemukan membuang sampah sembarang akan diberi teguran dan dapat diberikan hukuman terlebih dahulu. Namun apabila sudah diberika  teguran hingga tiga kali, warga tersebut akan diganjar dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda Sepuluh Juta Rupiah. Sedangkan untuk suatu badan perusahaan Maruli menambahkan akan dikenakan kurungan selama 6 bulan atau denda Lima Puluh Juta Rupiah. Pihaknya optimis dengan diberikan sanksi pada Perda tersebut Kota Medan akan menjadi kota yang bersih.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Endar Sutan mengaku penerapan sanksi berupa denda maksimal di dalam perda ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan Kota Medan. Sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melanggar peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238