City Radio - Dari 23 Kabupaten Kota yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah serentak se-Sumatera Utara, 4 diantaranya belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk mengalokasikan anggarannya kepada Penyelenggara Pemilu KPU.
Kepala Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, Mulia Banurea mengatakan sesuai peraturan PKPU Nomor 2 tahun 2015 paling lama pengalokasian anggaran hingga tanggal 18 Mei 2015. Maka jika tidak dianggarkan sampai tanggal tersebut, sehingga sesuai kewenangan KPU Kabupaten Kota dapat menunda pelaksanaan Pilkada. Selain itu, Mulia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memastikan pengalokasian anggaran dari Bupati/Walikota peserta Pemilu.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Hasiholan Silaen mengatakan pihaknya memberikan batas tanggal untuk mengalokasikan anggarannya hingga 13 Mei mendatang. Hasiolan juga menyebut 4 daerah lagi yang belum menandatangai NPHD diantaranya Samosir, Humbahas, Nias Selatan dan Phak Phak Barat.
Untuk diketahui, pilkada serentak se-Sumatera Utara rencananya akan berlangsung pada Tanggal 9 Desember 2015 mendatang. (Rizky Pradita/Medan)